Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Regional (UMR) 2024 jadi topik pembicaraan hangat belakangan ini. Pengumuman perihal besaran UMR 2024 pun paling telat disampaikan oleh gubernur dan/atau kepala daerah setiap provinsi pada 21 November 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam beleid tersebut.