Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Paling Lambat 21 November

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 paling lambat pada 21 November. 

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta. 

"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya, di Balai Kota, Jumat (17/11/2023).

Sementara anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan pekerja, Dedi Hartono, mengatakan regulasi UMP 2024 DKI Jakarta harus keluar pada Senin (20/11/2023).

"Sehingga 21 (November) menjadi target pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat, itu keputusan akhir," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us