Hasil Final UMP 2024 DKI Akan Diputuskan Penjabat Gubernur DKI

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengungkapkan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.
"Iya pakai Kepgub, jadi kita membuat laporan ke pak Gubernur lalu, keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI," ujar Hari di Balai Kota, Jumat (17/11/2023).
Dia menegaskan bahwa keputusan nasib UMP 2024 akhir nanti akan berada di tangan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.
"Iya kita dewan memberikan saran, tetapi seluruhnya (keputusan) kepada daerah," katanya.