Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menjamin semua pekerja swasta yang akan bekerja dan menetap di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan atau (PPh 21).
"(Pekerja) yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” ucap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat ditemui di Grand Hyatt, Jumat (1/12/2023).
Pemerintah menerbitkan kebijakan itu agar para pekerja tertarik datang dan menetap di IKN.