BPS Tegaskan DTSEN adalah Social Registry, Perlu Terus Dimutakhirkan

- BPS menyatakan DTSEN merupakan registrasi sosial tunggal yang menghimpun penduduk ber-NIK dan KK, bukan daftar otomatis penerima bansos atau program pemerintah.
- Penetapan penerima manfaat tetap menjadi kewenangan kementerian terkait dengan kriteria tambahan, meski DTSEN dapat digunakan sebagai dasar penentuan sasaran program.
- DTSEN bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan oleh BPS, pemerintah, serta masyarakat melalui kanal koreksi resmi untuk menjaga akurasi data.
Jakarta, IDN Times - Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, DTSEN merupakan social registry pertama di Indonesia yang menghimpun data penduduk dalam satu basis data. Data tersebut mencakup penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," jelas Amalia.
1. Daftar bantuan penerima program ditentukan oleh kementerian

Ilustrasi Pemutahiran DTSEN dan Desil (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Ia mengatakan, DTSEN perlu dibedakan dari beneficiary registry atau daftar penerima manfaat suatu program pemerintah. Keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak otomatis membuat orang tersebut menjadi penerima bansos maupun program pemerintah tertentu.
"Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing," ungkapnya.
Amalia mencontohkan program Sekolah Rakyat. Pemerintah dapat menggunakan kelompok masyarakat pada desil 1 dan 2 sebagai salah satu sasaran berdasarkan DTSEN.
Namun, tidak seluruh masyarakat yang masuk dalam desil tersebut otomatis menerima manfaat program. Pasalnya, kementerian terkait tetap menetapkan kriteria tambahan untuk menentukan penerima manfaat atau beneficiary registry.
2. Data DTSEN terus diperbarui

Cara cek desil lewat website BPS (DTSEN). (dtsen-form.bps.go.id) Ia menegaskan DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data harus diperbarui secara berkala agar tetap menggambarkan kondisi masyarakat.
Amalia mengatakan BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
"Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah turut berperan dalam pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data," jelasnya.
3. Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kualitas DTSEN

Cara cek desil DTSEN. (IDN Times/Nisa Zarawaki) Data yang sebelumnya tersebar di berbagai sumber kini dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan ke dalam DTSEN. Selanjutnya, kementerian/lembaga dapat memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan masing-masing program, termasuk sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan maupun intervensi pemerintah.
Menurut Amalia, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kualitas DTSEN. Masyarakat dapat melakukan koreksi apabila menemukan data diri atau keluarganya yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Setiap warga, setiap masyarakat punya hak suara dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, secara jelas dan transparan, sehingga DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik kita semua, milik Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama," jelasnya.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data penting untuk menjaga akurasi DTSEN. Dengan data yang terus diperbarui, pemerintah diharapkan dapat lebih mudah mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan dan menyalurkan program sesuai sasaran.
"Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN," ungkap Amalia.
Ia menambahkan, pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan. Keluarga yang sebelumnya belum terdata diharapkan dapat masuk ke dalam basis data sehingga kondisi mereka dapat terlihat dan menjadi pertimbangan dalam penentuan sasaran program pemerintah.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, antara lain Cek Bansos Kementerian Sosial, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN milik BPS.





















