Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Instagram.com/@anniesahasibuanofficial)

Jakarta, IDN Times - Upaya banding terhadap aset First Travel yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, barang bukti dari kasus tersebut menjadi rampasan negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachamtarwata mengatakan pihaknya mengaku bakal mengikuti keputusan hukum.

"Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan mengenai nasib aset first travel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

1. Kemenkeu benarkan bisa aset First Travel bisa dimiliki negara

Sidang First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Isa juga membenarkan bahwa aset First Travel bisa dimiliki oleh negara. Apalagi, bila keputusan pengadilan sudah inkrah.

"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," tuturnya.

2. Jaksa Agung minta aset First Travel diserahkan ke korban, bukan negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di