Jakarta, IDN Times - Upaya banding terhadap aset First Travel yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, barang bukti dari kasus tersebut menjadi rampasan negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachamtarwata mengatakan pihaknya mengaku bakal mengikuti keputusan hukum.
"Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan mengenai nasib aset first travel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).