Jakarta, IDN Times - Proses hukum dari kasus korupsi minyak goreng pada tahun 2022 lalu masih bergulir. Kasus tersebut menyeret tiga perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka. Tiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan, terimbasnya tiga perusahaan akan berdampak pada minat dunia usaha untuk berpartisipasi dalam program pemerintah. Dia mengatakan, pengusaha akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah lebih cermat untuk menghindari hal-hal yang bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Setiap ada kebijakan seperti yang lalu perusahaan akan melihat dulu dampak ke depan bagi perusahaan tersebut," kata Eddy seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/10/2023).