Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengaku tidak mengetahui dari mana sumber yang menyebut fungsi pengawasan perbankan di Indonesia dikembalikan lagi ke Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan resmi mengambil alih tugas perbankan yang diemban oleh BI sejak 2013 lalu.
Hal itu sesuai dengan amanat di dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 mengenai OJK. Ketika itu, BI diminta fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
Informasi bahwa kewenangan OJK mengawasi perbankan dikembalikan ke BI pertama kali disampaikan oleh media Inggris, Reuters pada (2/7) lalu. Reuters mengutip dua sumber yang tidak disebut namanya yang menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI. Usulan itu dipertimbangkan lantaran Jokowi kecewa terhadap kinerja OJK selama pandemik COVID-19.
"Kami hanya fokus bagaimana fungsi dan tugas OJK. Itu yang lebih penting dari berbagai hal. Itu yang harus diutamakan karena negara ini sedang membutuhkan biaya untuk penanganan COVID-19," kata Anto kepada wartawan pada Jumat (3/7).
Lalu, kapan usulan itu akan direalisasikan?