Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional, melalui sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Hal itu juga berlaku dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tujuannya untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan memastikan semua tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, professional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka mensukseskan pembangunan infrastruktur di IKN," kata Dirjen Bina Konstruksi Abdul Muis dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).