Pemerintah membuka kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September 2023. CPNS kali ini didominasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. KemenPAN-RB sudah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 orang dengan rincian PNS 28.903 orang dan PPPK sebanyak 543.593 orang.
Pada 2021, ada lebih dari 900 ribu pendaftar PPPK. Sedangkan pada 2022 mencapai hampir 400 ribu pendaftar. Sementara tahun ini, formasi PPPK sendiri terbagi untuk level pemerintah pusat dan daerah. PPPK pemerintah daerah terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Bagi kamu yang ingin mendaftar, ada baiknya kamu mengetahui kelebihan dan kekurangan PPPK. Pasalnya, PPPK dan PNS memiliki perbedaan dari segi perjanjian kerja, gaji, hingga tunjangan. Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!