Larangan Impor Apple Watch Resmi Ditolak Komisi Perdagangan AS

- Hakim ITC menolak permohonan Masimo untuk memberlakukan kembali larangan impor Apple Watch, menyatakan versi terbaru tidak melanggar paten dan memberi ruang bagi Apple beroperasi di pasar AS.
- Apple mengubah arsitektur data Apple Watch dengan memindahkan proses analisis oksigen darah ke iPhone, langkah ini dinilai sah secara hukum dan membatalkan klaim pelanggaran paten Masimo.
- Meskipun menang di ITC, Apple tetap menghadapi larangan impor untuk model lama setelah Pengadilan Banding Federal AS menegaskan desain awalnya melanggar paten pulse oximetry milik Masimo.
Jakarta, IDN Times - Hakim administratif dari Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC) mengeluarkan keputusan awal pada Kamis (19/3/2026), yang menguntungkan Apple Inc. Dalam putusan tersebut, hakim menolak permohonan perusahaan teknologi medis Masimo Corporation untuk memberlakukan kembali larangan impor terhadap model Apple Watch terbaru.
Sengketa hukum antara kedua perusahaan ini berfokus pada penggunaan teknologi pemantauan oksigen dalam darah. Keputusan ini memberikan kepastian operasional bagi Apple di pasar Amerika Serikat (AS) untuk sementara waktu, sembari menunggu peninjauan final dari seluruh dewan komisi ITC.
Dengan adanya ketetapan ini, risiko gangguan ketersediaan produk bagi konsumen yang membutuhkan fitur kesehatan pada jam tangan pintar tersebut berkurang secara signifikan. Putusan ini menjadi langkah penting bagi Apple di tengah persaingan industri teknologi medis yang semakin ketat.
1. Hakim AS nyatakan Apple Watch versi terbaru tidak melanggar paten Masimo

Hakim Hukum Administratif Monica Bhattacharyya secara resmi menyatakan bahwa Apple Watch versi terbaru yang telah dimodifikasi tidak terbukti melanggar hak kekayaan intelektual milik Masimo Corporation. Analisis hukum menyimpulkan tidak ada pelanggaran langsung terhadap paten nomor 10,912,502 dan 10,945,648 yang selama ini menjadi dasar keberatan pihak Masimo. Hakim Bhattacharyya menilai strategi desain ulang Apple berhasil membedakan proses komputasi produknya dari teknologi milik Masimo.
"Kami berterima kasih kepada Hakim Hukum Administratif atas pertimbangannya yang cermat. Kami merasa senang dengan keputusan tersebut karena selama enam tahun, Masimo telah membawa puluhan klaim palsu terhadap Apple, yang hampir semuanya telah ditolak," ujar juru bicara Apple, dilansir Mac Daily News.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa Apple tidak terbukti melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran paten, meskipun perangkat tersebut digunakan bersama unit iPhone di wilayah AS. Proses hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan setelah Apple memodifikasi produknya untuk menghindari dampak larangan impor yang dikeluarkan ITC pada akhir tahun 2023.
Kemenangan awal ini memungkinkan Apple untuk terus menjual model populer seperti Series 9 dan Ultra 2 tanpa harus mematikan fitur kesehatan utamanya. Hakim Bhattacharyya merumuskan bahwa pendekatan Apple dalam mengolah data pada "Redesign 2 Watch" secara hukum sudah cukup berbeda dari teknologi asli Masimo. Pihak Apple menegaskan akan terus berkomitmen mengembangkan teknologi kesehatan bagi para penggunanya.
Meski demikian, putusan ini tetap akan diserahkan kepada dewan komisi ITC yang lebih luas untuk mendapatkan validasi akhir dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
2. Apple ubah arsitektur data Apple Watch untuk hindari pelanggaran paten Masimo

Apple mengembangkan solusi teknis baru untuk mengatasi hambatan hukum terkait fitur sensor oksigen darah pada Apple Watch. Dalam perubahan arsitektur ini, sensor pada jam tangan kini hanya mengumpulkan data mentah tanpa melakukan analisis langsung. Seluruh proses algoritma untuk menentukan kadar oksigen darah dipindahkan sepenuhnya ke perangkat iPhone yang terhubung, sehingga hasilnya hanya dapat dilihat melalui layar ponsel.
Perubahan ini menjadi krusial karena paten Masimo yang dipermasalahkan berkaitan dengan perangkat tunggal yang melakukan seluruh proses pemantauan secara mandiri.
"Kami berinovasi setiap hari untuk mengembangkan fitur kesehatan, kebugaran, dan keselamatan terdepan di industri, dan akan terus berupaya menyediakan produk dan layanan terbaik di dunia bagi pengguna kami," ujar pihak Apple.
Mekanisme baru ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Agustus 2025. Keputusan tersebut memungkinkan Apple untuk mengaktifkan kembali fungsi sensor oksigen darah yang sempat dinonaktifkan.
Meski Masimo Corporation sempat mengajukan keberatan dan menuduh Apple hanya melakukan manipulasi perangkat lunak, hakim ITC menemukan bahwa pembagian tugas antara jam tangan dan iPhone sudah cukup untuk membatalkan klaim pelanggaran paten. Strategi desain alternatif yang dilakukan tim insinyur Apple dinilai telah memenuhi standar teknis regulasi perdagangan internasional.
3. Apple hadapi putusan berbeda terkait larangan impor Apple Watch versi lama

Meski meraih kemenangan awal di ITC, Apple kini menghadapi keputusan berbeda dari Pengadilan Banding Federal AS. Pengadilan tersebut memperkuat validitas larangan impor tahun 2023 terhadap model Apple Watch versi lama yang tidak dimodifikasi. Keputusan ini menyetujui temuan bahwa desain asli Apple melanggar paten pulse oximetry milik Masimo, sehingga Apple tidak dapat kembali ke desain lama dalam waktu dekat.
Sengketa ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan tuduhan pencurian rahasia dagang dan perekrutan karyawan kunci Masimo oleh Apple. Kasus ini sebelumnya sempat menghasilkan putusan ganti rugi sebesar 634 juta dolar AS (Rp10,72 triliun) bagi Masimo di pengadilan federal California.
"Kami akan terus bekerja untuk memberikan produk dan layanan terbaik bagi pengguna kami di seluruh dunia meskipun ada tantangan hukum yang tidak berdasar," ujar pihak Apple.
















