Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendag Dukung Proses Hukum Impor Gula yang Jerat Eks Mendag

Intinya sih...
  • Menteri Perdagangan mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula.
  • Tom Lembong ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
  •  

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Budi mengatakan, Kemendag akan mematuhi dan mendukung jalannya proses hukum yang menjerat Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Semua proses kan semua kita dukung ya. Proses hukum pasti kita dukung semua," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

1. Budi menekankan impor gula dilakukan pada periode 2016

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi menggarisbawahi dugaan kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Mendag adalah peristiwa masa lalu. Saat ditanya apakah kejadian tersebut dibahas dalam internal Kemendag, dia tak memberi jawaban pasti.

"Impor gula itu kan tahun 2016," kata mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag itu.

2. Tom Lembong langsung ditahan usai ditetapkan tersangka

Hanya berselang 40 menit setelah diumumkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Mantan pimpinan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Tom Lembong irit bicara saat digiring ke mobil tahanan.

3. Kasus yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka korupsi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada 2015, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula.

"Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu 2015 tersebut, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya.

Qohar mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Sebanyak 90 saksi sudah dimintai keterangan.

"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us