Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Ini Alasannya!

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya saat itu. Ia diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015, meski saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya.

Abdul Qohar mengatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Seharusnya, pada saat itu hanya BUMN yang berhak mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebut CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram. 

CS diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlah itu masih bisa berubah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwifantya Aquina
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us