Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut larangan terbang Boeing 737 MAX 8. (dok. Kemenhub)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan terbang Boeing 737 MAX 8. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, beberapa negara juga sudah mengizinkan pesawat tersebut mengudara kembali.

"Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX,” kata Novie dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (28/12/2021).

1. Boeing ubah desain 737 MAX 8

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, Boeing telah melakukan  perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat 737 MAX 8. Untuk itu, Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan tersebut di Simulator Boeing Flight Services, di Singapura.

“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ucap Novie.

2. Maskapai harus penuhi aturan teknis sebelum terbangkan 737 MAX 8

Editorial Team

Tonton lebih seru di