Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Boeing Bayar Kompensasi Kecelakaan 737 MAX Rp3,4 Triliun

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Boeing membayar kompensasi di luar pengadilan sebesar 237,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp3,4 triliun (kurs Rp14.319) sebagai penyelesaian kasus kecelakaan pesawat 737 MAX.

Dilansir Bangkok Post, Minggu (7/11/2021), pembayaran kompensasi itu merupakan keputusan para pemegang saham perusahaan. Pembayaran kompensasi itu rencananya dilakukan melalui perusahaan asuransi, bukan dewan direksi atau eksekutif perusahaan. Namun, rencana tersebut masih divalidasi oleh hakim pengadilan.

1. Kasus 737 MAX renggut nyawa 346 orang

IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Kompensasi tersebut dibayarkan sebagai penyelesaian kasus kecelakaan pesawat yang menewaskan total 346 orang.

Kasus pertama kecelakaan Boeing 737 MAX ialah kasus jatuhnya pesawat Lion Air pada Oktober 2018 yang menewaskan 189 orang. Kemudian, kasus kedua adalah jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines pada Maret 2019 yang menewaskan 157 orang.

2. Direksi Boeing dituduh gagal

ANTARA FOTO/REUTERS/Baz Ratner

Atas kasus tersebut, para pemegang saham menuduh Dewan Direksi dan beberapa pejabat eksekutif Boeing, termasuk CEO David Calhoun, gagal dalam memastikan instrumen pesawat berfungsi efektif, tepatnya instrumen kontrol dan informasi.

Untuk itu, Boeing telah setuju menyewa seorang mediator yang nantinya akan menangani masalah internal dan menunjuk perwakilan dewan dengan pengalaman keselamatan penerbangan.

Perusahaan menyatakan telah mengambil tindakan signifikan untuk memperkuat komitmen keselamatan penerbangan sejak dua kecelakaan tragis itu.

"Penyelesaian yang diusulkan ini didasari oleh tindakan pengawasan tambahan dan reformasi tata kelola yang akan lebih memajukan keselamatan dan kualitas dalam pekerjaan yang kami lakukan," bunyi pernyataan resmi Boeing.

3. Hasil investigasi penyebab kecelakaan Boeing

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Investigasi mengungkapkan bahwa kedua insiden jatuhnya pesawat itu terkait dengan sistem pencegahan kecelakaan (MCAS).

Berdasarkan dokumen internal, pemegang saham mengatakan bahwa prosedur keselamatan yang tepat tidak diterapkan pada 737 MAX setelah kecelakaan 2018.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us