Jakarta, IDN Times - Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) resmi dicabut dari daftar bandara yang boleh melayani penerbangan internasional setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan KM 55 Tahun 2025.
KM 55/2025 mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
"Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu bunyi KM 55/2025 dikutip IDN Times, Sabtu (29/11/2025).
