Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin

Logo Kemenhub. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Indonesia Airlines belum mengajukan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  • Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal dan sertifikat operator pesawat udara/AOC.

Jakarta, IDN Times - Indonesia Airlines belum mengajukan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut dipastikan langsung ole Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

"Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," tutur Lukman.

1. Kewajiban yang mesti dipenuhi Indonesia Airlines sebelum mengudara di RI

Pesawat Terbang (Pexels.com/Pixabay)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate).

Hal tersebut sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," ujar Lukman.

2. Indonesia Airlines resmi berdiri

Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Airlines bersiap meramaikan industri penerbangan di Indonesia. Meski namanya Indonesia Airlines, pendiri maskapai tersebut merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura bernama Calypte Holding Pte. Ltd.

Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Calypte Holding Pte.Ltd merupakan perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berkantor pusat di Singapura.

"Setelah melakukan studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan US, dan persiapan yang menyeluruh maka pada hari ini secara resmi Calypte Holding Pte. Ltd. telah mendaftarkan anak perusahaan baru melalui Notaris untuk pendirian PT Indonesia Airlines Group," ujar CEO Indonesia Airlines, Iskandar, dikutip Senin (10/3/2025).

3. Indonesia Airlines akan bermarkas di Bandara Soekarno-Hatta

Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Meski perusahaan induknya ada di Singapura, Iskandar memastikan Indonesia Airlines akan bermarkas di Indonesia.

"Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," kata dia.

Walaupun bakal bermarkas di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia Airlines tidak akan mengambil pasar penerbangan domestik, melainkan internasional.

"Berdasarkan perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional di mana dalam tahap awal akan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap," ujar Iskandar.

Hal tersebut terbagi ke dalam 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus 1321neo atau A3211LR 1) dan 10 lainnya pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us