Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri. Ini dilakukan seiring naiknya harga avtur sekaligus evaluasi berkala tarif penerbangan nasional.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).
