Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge, Tiket Pesawat Akan Tambah Mahal
Pesawat Garuda Indonesia di landasan. (Garuda Indonesia)
  • Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi domestik dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
  • Penyesuaian dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter, naik 6,5 persen dibanding periode sebelumnya.
  • Maskapai boleh menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal; Kemenhub akan mengawasi transparansi pencantumannya, tarif maskapai, harga avtur, dan kepatuhan regulasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri. Ini dilakukan seiring naiknya harga avtur sekaligus evaluasi berkala tarif penerbangan nasional.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).

1. Evaluasi mengacu pada perkembangan harga avtur

Pertamina salurkan avtur ke maskapai Haji 2026 (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan besaran fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Adapun evaluasi mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter. Harga tersebut naik 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

2. Besaran FS kelas ekonomi naik dari maksimal 30 persen menjadi 40 persen

Pesawat Garuda Indonesia mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Jumat(14/8/2026). (Dok.Humas Bandung)

Berdasarkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran FS yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan dari sebelumnya maksimal 30 persen.

Penyesuaian besaran maksimal ini merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

3. Kemenhub akan lakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan

Ilustrasi tiket pesawat, uang, dan ponsel sebagai gambaran biaya perjalanan udara. (Pexels/ Torsten Dettlaff)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

"Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, dan keberlangsungan industri penerbangan, sserta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," tutur Lukman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article