Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum. Menurut rencana, hal itu bakal diwujudkan pada 2045.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto mengatakan, teknologi di sektor transportasi mulai mengalami kemajuan terutama pasca pandemik COVID-19.
Untuk itu, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, Kemenhub mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Saat ini kami telah mempunyai road map di mana pada tahun 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema Buy The Service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik," ucap Suharto dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/5/2023).
Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service, maka seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik pada 2045.