Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Pastikan Seleksi DK OJK Bebas Nepotisme

Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono
Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Tidak boleh memiliki hubungan dengan sesama anggota DK OJK
  • Saat mendaftar, calon ketua OJK masih boleh berstatus jadi anggota parpol
  • Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses seleksi calon anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) berlangsung sesuai aturan dan bebas nepotisme dan tak ada calon terpilih yang menjadi anggota partai politik tertentu.

Kepala Biro Hukum Kemenkeu Arief Wibisono menjelaskan pansel dan pihak terkait bakal bersikap transparan dalam seluruh proses seleksi. Masyarakat dipastikan dapat turut mengawal tiap-tiap prosesnya.

"Kita kawal bersama-sama, gak akan kita biarkan ada nepotisme,” ujar Arief dalam agenda Media Briefing Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DK OJK di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

1. Tidak boleh memiliki hubungan dengan sesama anggota DK OJK

OJK (facebook.com/Otoritas Jasa Keuangan)
OJK (facebook.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Ia menjelaskan salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan.

Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Hal itu sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Jadi pencalonan itu kan luas, panjang ya, semenjak pendaftaran sampai dengan nanti fit and proper di DPR. Calon anggota DK OJK yang merupakan pengurus parpol wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusannya di parpol sebelum ditetapkan menjadi anggota,” jelas Arief.

2. Saat mendaftar, calon ketua OJK masih boleh berstatus jadi anggota parpol

Logo OJK. ANTARA News
Logo OJK. ANTARA News

Arief menekankan pada saat mendaftar, calon masih diperbolehkan menjadi anggota parpol. Dengan catatan, calon membuat surat pernyataan yang memastikan bakal mundur dari parpol terkait begitu dinyatakan diterima sebagai anggota DK OJK.

“Ini karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tapi kita tetap ingin mencegah conflict of interest,” tegas Arief.

3. Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)

Pendaftaran calon anggota DK OJK dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.58 WIB.

Alurnya dilakukan dalam empat tahap, yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More

FTSE Adalah Tolok Ukur Saham Global, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

11 Feb 2026, 13:50 WIBBusiness