ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.
Pada pasal 6, PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang dan tambahan penghasilan.