Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas

ilustrasi bea cukai (Dok. Bea Cukai)
Intinya sih...
  • Pemerintah menerbitkan PMK 113/2024 yang mengatur pemberitahuan pabean di KPBPB, mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2025.
  • Langkah strategis untuk menciptakan ekosistem investasi kondusif dan kompetitif dengan harapan arus barang semakin lancar dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang mengatur pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2025.

1. Ciptakan ekosistem investasi yang kompetitif

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut, kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.  Dengan regulasi baru ini, diharapkan arus barang di kawasan bebas semakin lancar, mendorong pertumbuhan industri, dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

"Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

2. Skema pemasukan dan pengeluaran di kawasan bebas pabean

Bea Cukai Parepare kawal devisa ekspor melalui optimalisasi pelayanan ekspor carrageenan atau tepung hasil olahan rumput laut milik PT Biota Laut Ganggang. (Dok. Bea Cukai)

Penerbitan PMK 113/2024 ditujukan untuk menindaklanjuti UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang berdasarkan UU tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas.

Sesuai PP Nomor 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.

Menurut Nirwala, kawasan bebas/free trade zone (FTZ) sendiri merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.

"Sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Kawasan bebas terdiri dari empat wilayah, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Adapun Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas ialah Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun," ujarnya.

3. Regulasi makin efisien dan transparan diharapkan dorong aliran modal asing

Ilustrasi investor (IDN Times/Mia Amalia)

Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan ease of doing business dan memperkuat iklim investasi yang ramah terhadap investor.

"Dengan adanya regulasi yang semakin efisien dan transparan, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam aliran modal asing dan domestik, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.

Secara keseluruhan, PMK 113/2024 tidak hanya berfungsi sebagai aturan kepabeanan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us