Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menjelaskan, Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari RAT. Surat pengunduran tersebut pertanggal 24 Februari 2023 dan diterima oleh Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri ditolak berdasarkan PP 11/2017 sebagaimana diubah dalam PP 11/2020, kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2000.