Kementerian BUMN Akan Tegur Komisaris dan Direksi Belum Lapor LHKPN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bakal menegur 155 Komisaris dan Direksi yang terbukti belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan kami akan tegur mereka untuk secepatnya laporkan (LHKPN) ke KPK," jelas Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada IDN Times, Selasa (25/7/2023).
1. BUMN minta informasi lengkap kepada KPK

Arya menegaskan, Kementerian BUMN belum memiliki daftar nama komisaris dan direksi yang belum melaporkan LHKPN. Mereka juga belum mengantongi data enam perusahaan yang disebut KPK memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN rendah.
"Kami lagi meminta data informasi pada KPK, untuk ketahui siapa saja komisaris atau direksi mana saja yang belum melaporkan LHKPN," tegasnya.
Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Pembuatan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
2. KPK ungkap 155 direktur dan komisaris belum lapor LHKPN

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan secara keseluruhan tingkat kepatuhan BUMN melaporkan kekayaan sudah baik.
Namun, masih ada ratusan petinggi BUMN yang belum melaporkan kekayaannya.
"Memang masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor," ujarnya.
3. Daftar enam BUMN dengan tingkat kepatuhan rendah per Juli 2023

Enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah per Juli 2023:
- PT Pengembangan Pariwisata 28,13 persen
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen
- PT Boma Bisma Indra 38,46
- PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen
- PT Indah Karya 53,85 persen.
Secara nasional, tingkat kepatuhan BUMN cukup tinggi dibandingkan instansi lainnya.