Kementerian PU Dapat Tambahan Anggaran Jadi Rp73,76 Triliun

Intinya sih...
- Kementerian PU mendapat tambahan anggaran menjadi Rp73,76 triliun setelah disetujui Komisi V DPR RI.
- Anggaran akan digunakan untuk program prioritas seperti PHTC Madrasah, preservasi jalan, rehabilitasi, penanganan jembatan, dan infrastruktur di DOB Papua.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperoleh tambahan anggaran 2025 menjadi Rp73,76 triliun setelah disetujui Komisi V DPR RI dalam rapat kerja, Rabu (7/5/2025).
Menteri PU, Dody Hanggodo menyampaikan, peningkatan anggaran tersebut merupakan hasil relaksasi blokir berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) dari Kementerian Keuangan.
Dengan revisi tersebut, pagu efektif Kementerian PU Tahun Anggaran 2025 naik dari Rp50,48 triliun menjadi Rp73,76 triliun.
"Atas permohonan kami, usulan relaksasi tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan," katanya, Rabu (7/5/2025).
1. Tambahan anggaran difokuskan untuk preservasi dan padat karya
Anggaran sebesar Rp73,76 triliun akan dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas, antara lain Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah, preservasi jalan semester II dan rehabilitasi.
"Sesuai arahan dari Komisi V DPR RI yang pada waktu itu Kementerian PU harus mengutamakan preservasi," ujarnya.
Kemudian, untuk penanganan jembatan dengan Nilai Kritis 4, mendukung infrastruktur di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pemenuhan pekerjaan lanjutan dengan skema Multy Years Contract (MYC), dan penyelesaian infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
2. Rincian distribusi anggaran ke Unit Eselon I Kementerian PU
Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan rincian pagu efektif setelah rekonstruksi anggaran tahun 2025 sebesar Rp73,76 triliun.
Sekretariat Jenderal memperoleh alokasi sebesar Rp498,2 miliar, sedangkan Inspektorat Jenderal sebesar Rp81,2 miliar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air menerima Rp27,09 triliun dan Ditjen Bina Marga sebesar Rp28,78 triliun.
Sementara itu, Ditjen Cipta Karya memperoleh Rp11,18 triliun, Ditjen Prasarana Strategis sebesar Rp5,01 triliun, dan Ditjen Bina Konstruksi Rp460,9 miliar.
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum menerima Rp87,8 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp296,3 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp278,2 miliar.
3. Komisi V DPR setujui tambahan anggaran Kementerian PU
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan rapat kerja yang digelar difokuskan untuk membahas usulan penambahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR menyetujui peningkatan pagu efektif Kementerian PU menjadi sebesar Rp73,76 triliun.
"Komisi V DPR menyetujui tambahan pagu efektif Kementerian PU menjadi Rp73,76 triliun," ujar Lasarus.