Kemnaker Terima 2.343 Aduan, Mayoritas Soal THR Tak Dibayar

- Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.343 aduan terkait pembayaran THR keagamaan.
- 1.506 perusahaan dilaporkan oleh pekerja atau buruh terkait tidak dibayarkannya THR.
- Terdapat 476 laporan tentang pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 450 aduan terkait keterlambatan pembayaran.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.343 aduan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Aduan tersebur diterima dalam periode 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. Dari total aduan tersebut, tercatat 1.506 perusahaan dilaporkan oleh pekerja atau buruh.
Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi yang dirilis Kemnaker sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan.
1. THR tidak dibayarkan jadi aduan terbanyak

Kemnaker mencatat aduan terkait tidak dibayarkannya THR menjadi laporan terbanyak yang diterima dalam pengawasan pelaksanaan THR 2025.
Berdasarkan data hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 1.417 aduan yang masuk berkaitan dengan perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh.
2. Terdapat laporan pembayaran THR tak sesuai ketentuan

Terdapat 476 laporan yang menyebutkan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti besaran yang tidak sesuai atau tidak dibayarkan secara penuh.
Sementara itu, sebanyak 450 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Sebagian besar pengaduan masih dalam penanganan

Kemnaker melaporkan, sebagian besar pengaduan terkait THR keagamaan 2025 masih dalam tahap penanganan.
Berdasarkan data hingga 1 April 2025, sebanyak 91 persen dari total aduan yang diterima tercatat masih dalam proses, sementara 9 persen telah diselesaikan.