Wamenaker Janji Segera Panggil Aplikator Ojol Terkait THR Rp50 Ribu

- Wamenaker segera panggil perusahaan ojol terkait laporan pengemudi hanya terima THR Rp50 ribu
- Menaker siap menerima aduan pengemudi ojol dan akan tindaklanjuti aduan tersebut
- SPAI mencatat 800 ojol di Indonesia tidak menerima THR yang seharusnya, rata-rata hanya Rp50.000 per pengemudi
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan akan segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol). Pemanggilan dilakukan menyusul laporan mengenai pengemudi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hanya Rp50 ribu.
"Kita panggil. Oke," kata Wamenaker seperti dilansir ANTARA, Selasa (1/4/2025).
Ia menegaskan, pemanggilan akan dilakukan segera. Namun, tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker.
Immanuel hanya memastikan akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait atas laporan tersebut.
1. Tersulut emosi bahas THR hanya Rp50 ribu

Wamenaker mengaku ia tersulut emosi saat ditanya awak media yang mengonfirmasi terkait THR tersebut.
"Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal THR nih," ucap Wamenaker singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya driver ojol yang hanya dapat THR Rp50 ribu. Padahal ia telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian THR bagi pengemudi ojek online.
2. Siap menerima aduan pengemudi ojol

Menaker menegaskan, ia siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol. Yassierli berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ujar Menaker.
3. Ada pengemudi yang tidak menerima THR

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima THR yang seharusnya, yakni sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50.000 per pengemudi ojol.
SPAI mengadu bahwa besaran pencairan THR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya. "Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian THR)," kata Lily.