Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Jakarta, IDN Times – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi memberikan arahan untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang pengawasannya menjadi domain kewenangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo melalui pernyataan, Sabtu (31/7/2021).

1. Tujuan formulir pengaduan

Ilustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Basilio menjelaskan bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.

Selanjutnya, Basilio mengatakan ia akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.

2. Kasus ditangani dalam waktu sekitar seminggu

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dalam pernyataannya, Basilio menyebut laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu singkat, yakni sekitar seminggu.

Ia pun berharap dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan.

“Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim,” kata Basilio.

3. Cara melaporkan praktik pungutan liar

Ilustrasi aktivitas di pelabuhan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Basilio menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.

Ia pun meminta masyarakat yang melapor untuk menuliskan kronologi kejadian secara rinci dan menyertakan bukti, seperti video, apabila memungkinkan.

“Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia,” terangnya.

Editorial Team