Jakarta, IDN Times – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi memberikan arahan untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang pengawasannya menjadi domain kewenangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo melalui pernyataan, Sabtu (31/7/2021).