Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.
Semula, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL untuk 5 tahun ke depan. Namun tidak dijelaskan apakah rencana tersebut dibatalkan atau akan dilakukan penyesuaian kembali.
"Tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).