Presiden Joko “Jokowi” Widodo membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (dok. YouTube OJK)
Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Aturan itu tertuang dalam surat berbeda.
Untuk kenaikan gaji ASN, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan kenaikan gaji TNI, besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.