Jokowi Naikkan Tukin ASN BP2MI-Bapeten

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikkan tunjakan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan kali ini diberikan kepada ASN di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Kenaikan tukin bagi pegawai di BP2MI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Jokowi pada 16 Februari lalu.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (19/2/2024).
1. Rincian tukin di BP2MI

Berikut ini rincian tukin bagi para pegawai BP2MI yang telah disesuaikan oleh Perpres 29/2024:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
2. Kenaikan tukin pegawai Bapeten

Selain bagi BP2MI, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Hal itu membuat tukin pegawai Bapeten turut mengalami kenaikan.
"Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perpres 30/2024.
3. Rincian kenaikan tukin pegawai Bapeten

Berikut ini rincian tukin bagi para pegawai Bapeten yang telah disesuaikan oleh Perpres 30/2024:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250