Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang Buat Pemulihan Ekonomi

Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19. Kenaikan PPN justru bisa membuat penerimaan dari sektor pajak menurun.
"Menaikkan pajak dengan lewat PPN di tengah pemulihan ekonomi tidak efektif. Bahkan, ada risiko berbalik mengganggu pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya justru menurunkan penerimaan pajak," jelas Piter, kepada IDN Times, Selasa (18/5/2021).
Piter menambahkan, penerimaan pajak hanya bisa ditingkatkan ketika perekonomian sudah pulih dan sudah dalam kondisi normal.
1. Kenaikan tarif PPN akan menyusahkan masyarakat

Selain mengganggu pemulihan ekonomi, naiknya tarif PPN juga dapat membuat daya beli masyarakat menurun.
Padahal, pemerintah sangat berharap daya beli masyarakat bisa tumbuh di tengah pandemik COVID-19 guna mempercepat pemulihan ekonomi.
"Kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga dan menurunkan daya beli masyarakat bawah serta akan kontradiktif dengan upaya memulihkan ekonomi," jelas Piter.
2. Upaya menaikkan tarif PPN tidak pada waktu yang tepat

Piter menambahkan, kenaikan tarif PPN, meskipun saat ini baru menjadi wacana tidak elok disampaikan dalam suasana pandemik COVID-19.
"Rencana kenaikan PPN di saat pandemik sekarang, sangat tidak tepat waktu. Walaupun direncanakan untuk diterapkan tahun depan, tetapi sudah memunculkan kegaduhan yang tidak produktif," sambung dia.
3. Rencana kenaikan tarif PPN segera diajukan ke DPR

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Pereknomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya bakal segera mengajukan revisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini, kata Airlangga, pemerintah masih membahas rencana kenaikan tarif PPN secara internal.
"Terkait dengan (kenaikan) tarif PPN, pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini juga dikaitkan dengan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan pada waktunya akan disampaikan ke publik," jelas Airlangga.