Subsidi Pajak Energi AS Diperketat untuk Tekan Pengaruh China

- Pemerintah AS memberlakukan aturan teknis melalui Notice 2026-15.
- Implementasi OBBBA perketat subsidi energi dan batasi pengaruh China. Ada batasan ketat terhadap keterlibatan entitas asing yang dilarang.
- IRS berwenang melakukan audit menyeluruh hingga enam tahun setelah klaim pajak diajukan.
- Departemen Keuangan AS memperkenalkan formula kalkulasi Material Assistance Cost Ratio (MACR). Penerapan formula MACR dan aturan safe harbor proyek energi bersih AS.
Jakarta, IDN Times - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) resmi merilis panduan sementara pada Kamis (12/2/2026), yang menetapkan aturan ketat bagi perusahaan energi bersih dalam mengklaim subsidi pajak federal. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang perpajakan One Big Beautiful Bill Act (OBBBA) yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperkuat keamanan ekonomi nasional dengan cara membatasi penggunaan komponen pembangkit listrik buatan China.
Aturan yang telah dinantikan oleh pengembang proyek tenaga surya dan angin ini memberikan kepastian hukum mengenai syarat penggunaan infrastruktur manufaktur di dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk mengurangi pengaruh rantai pasok dari negara yang dianggap sebagai pesaing strategis di sektor energi terbarukan.
1. Implementasi OBBBA perketat subsidi energi dan batasi pengaruh China
Pemerintah AS resmi memberlakukan aturan teknis melalui Notice 2026-15 sebagai tindak lanjut dari undang-undang OBBBA. Kebijakan ini menetapkan batasan ketat terhadap keterlibatan entitas asing yang dilarang atau Prohibited Foreign Entities (PFE) dalam proyek energi nasional. Kategori PFE mencakup organisasi yang dikendalikan oleh negara-negara seperti China, Rusia, Iran, dan Korea Utara. Perusahaan yang terbukti memiliki hubungan finansial atau operasional dengan China akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan subsidi pajak federal bernilai miliaran dolar, khususnya pada program Kredit Produksi Energi Bersih dan Kredit Investasi Energi Bersih.
Pembatasan ini menyasar perusahaan dengan kepemilikan saham langsung minimal 25 persen, serta pihak yang memiliki kendali efektif melalui perjanjian lisensi teknologi atau kekayaan intelektual yang ditandatangani setelah Juli 2025. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah bagi perusahaan asing yang ingin mendominasi pasar AS melalui kemitraan strategis. Untuk memastikan kepatuhan, Internal Revenue Service (IRS) berwenang melakukan audit menyeluruh hingga enam tahun setelah klaim pajak diajukan. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada material dari entitas terlarang yang masuk ke dalam proyek-proyek yang menerima subsidi pemerintah.
Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, Mike Carr, menyambut baik panduan ini karena dianggap memberikan arah yang jelas bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas mereka. Strategi ini juga bertujuan melindungi infrastruktur energi AS dari kerentanan gangguan rantai pasok yang dikendalikan oleh pesaing geopolitik.
"Kejelasan tambahan ini akan membantu memajukan tugas mendesak untuk menghilangkan risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China," ujar Mike Carr dalam pernyataan resminya, dilansir Energy Connects.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mandiri di sektor energi terbarukan.
2. Penerapan formula MACR dan aturan safe harbor proyek energi bersih AS
Departemen Keuangan AS secara resmi memperkenalkan formula kalkulasi Material Assistance Cost Ratio (MACR) guna mengukur kepatuhan proyek energi terhadap aturan pembatasan komponen asal China. Formula ini mewajibkan pengembang untuk menghitung perbandingan antara biaya langsung komponen dari entitas yang tidak dilarang dengan total biaya seluruh komponen dalam sebuah fasilitas. Untuk proyek yang dimulai pada tahun 2026, ambang batas minimal MACR bagi pembangkit listrik tenaga surya ditetapkan sebesar 40 persen, sedangkan untuk teknologi penyimpanan energi seperti baterai mencapai 55 persen. Kebijakan tersebut bertujuan memaksa pengembang untuk melacak rantai pasok hingga ke tingkat hulu, terutama pada sektor mineral kritis dan pemurnian bahan mentah yang selama ini didominasi oleh perusahaan asal China.
Selain formula tersebut, pemerintah juga menyediakan mekanisme safe harbor untuk menyederhanakan proses sertifikasi peralatan bagi para pelaku industri. Melalui mekanisme ini, pengembang dapat menggunakan tabel biaya yang ditetapkan oleh IRS untuk menentukan persentase komponen domestik tanpa harus melakukan pelacakan manual yang rumit. Chief Executive Officer Anza Renewables, Mike Hall, menekankan pentingnya periode transisi agar proyek yang sedang berjalan tidak mengalami kerugian finansial akibat aturan baru ini.
"Sangat penting untuk diingat bahwa pedoman ini tidak berlaku untuk proyek-proyek yang telah mendapatkan status safe harbor sebelum 1 Januari 2026," ujar Mike Hall.
Ketentuan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian energi AS tanpa mengganggu stabilitas proyek yang telah memasuki tahap konstruksi lanjut.
3. Dampak ekonomi aturan energi AS
Penerapan aturan baru ini langsung memicu gejolak di pasar saham global, terutama bagi produsen peralatan energi terbarukan asal China. Nilai saham perusahaan besar, seperti Jinko Solar Co. dan Trina Solar Co., mengalami penurunan drastis karena investor mengantisipasi berkurangnya permintaan dari pengembang proyek di AS. Kebijakan ini juga mendorong fenomena pemindahan basis produksi, di mana sejumlah perusahaan China mulai menjual fasilitas mereka di AS atau memindahkan operasional ke negara ketiga agar tidak dianggap sebagai entitas terlarang.
Meskipun bertujuan memperkuat industri dalam negeri, para analis memperingatkan adanya risiko kerugian besar bagi proyek energi bersih karena biaya produksi domestik yang jauh lebih mahal daripada komponen impor. Selain itu, kebijakan perlindungan pasar ini diperkirakan akan menambah beban defisit anggaran federal hingga 4,7 triliun dolar AS (Rp79,1 kuadriliun) sampai tahun 2035. Direktur Congressional Budget Office (CBO), Phillip Swagel, menjelaskan bahwa tekanan inflasi dan suku bunga tinggi dapat membayangi keuntungan ekonomi yang diharapkan dari kebijakan tersebut.

















