Kepala daerah adalah jabatan publik. Oleh sebab itu, wajib bagi setiap kepala daerah untuk melaporkan harta kekayannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan keluarganya yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Selain itu, LHKPN juga wajib dilaporkan oleh calon penyelenggara negara, seperti calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah.
Berikut lima kepala daerah terkaya di Jawa Tengah!