Kerja Sama Pendampingan Hukum, Inalum Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Holding Industri Pertambangan Inalum (Persero) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan kepatuhan dan penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan Inalum dan Kajati Sumatera Utara dengan Inalum di Hotel Sheraton, Bali, Senin (26/11).
1. Inalum sambut baik perjanjian ini

Dalam keterangan yang diterima IDN Times, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Jaksa Tinggi Yudhi Sutoto. Inalum mengapresiasi dengan tinggi kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung.
"Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin.
2. Tiga mandat untuk Inalum

Inalum mendapat tiga mandat dari pemerintah, yaitu:
- Menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia
- Menjalankan hilirisasi sektor pertambangan
- Menjadi perusahaan kelas dunia.
3. Kepercayaan kepada Kejaksaan Agung

Dalam sambutannya, Loeke Larasati Agoestina mengapresiasi Inalum yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara.
Jamdatun dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke.
4. Wewenang lain yang diberikan kepada Jamdatun

Selain pertimbangan hukum, Jamdatun diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat bahkan untuk arbitrase internasional.