Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan posko pengaduan masyarakat yang menemukan kejanggalan atau masalah terkait operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).
"AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam pernyataan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (1/10/2023).
Sunu menambahkan, layanan pengaduan itu terbuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain lewat saluran tersebut, pengaduan juga bisa disampaikan masyarakat melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs resmi AFPI di www.afpi.or.id.
