Jakarta, IDN Times - Pemegang lisensi KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia (FAST) telah menutup sekitar 97 gerainya menyusul penutupan pusat-pusat perbelanjaan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Hal itu karena mal atau plaza dinyatakan harus tutup karena COVID-19 di mana hal itu dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal atau plaza. Hal ini terjadi di berbagai kota," kata Direktur perseroan Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa (28/4).