Ilustrasi. Dok. PLN UID Jateng dan DIY
Pemerintah resmi memberikan suntikan dana kepada PLN senilai Rp9,63 triliun, melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui peraturan Peraturan Pemerintah Nomer 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN.
Pemerintah membagi penambahan PMN tersebut menjadi dua bagian. Pertama, nilai penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan sebesar Rp 4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996-1999/2000 dan 2000-2015.
Dalam beleid tersebut disebutkan suntikan dana ke dalam modal saham PLN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp 5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, IDN Times meluncurkan kampanye #Menjaga Indonesia. Kampanye ini didasarkan atas pengalamanan unik dan bersejarah bahwa sebagai bangsa, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dalam situasi pandemik COVID-19, di mana kita bersama-sama harus membentengi diri dari serangan virus berbahaya. Di saat yang sama, banyak hal yang perlu kita jaga sebagai warga bangsa, agar tujuan proklamasi kemerdekaan RI, bisa dicapai.