Pajak Digital di Kolombia Dibatalkan setelah Penolakan Keras Industri

- Pemerintah Kolombia mengusulkan tarif pajak sebesar 1,5 persen atas pembayaran digital, namun industri menolak karena akan memperberat biaya transaksi.
- Pajak ini berpotensi menghambat inklusi keuangan dan perkembangan sistem pembayaran digital, serta menggerus margin keuntungan usaha kecil.
- Kementerian Keuangan Kolombia memutuskan untuk menunda dan membatalkan rencana penerapan pajak pemotongan digital setelah menerima masukan dari pelaku industri dan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan Kolombia mengumumkan penundaan dan pembatalan rencana pengenaan pajak pemotongan atas pembayaran digital pada Jumat (7/11/2025). Keputusan ini diambil menyusul penolakan keras dari berbagai kelompok industri dan pelaku bisnis yang merasa kebijakan tersebut akan merugikan ekosistem digital di negara tersebut.
Kebijakan yang direncanakan tersebut sebelumnya bertujuan untuk mengenakan pajak pemotongan sebesar 1,5 persen pada seluruh transaksi pembayaran elektronik. Namun, kontroversi yang timbul memaksa kementerian keuangan untuk meninjau ulang dan akhirnya membatalkan rencana tersebut.
1. Rencana pajak pemotongan digital dan respons industri
Pada Oktober 2025, kementerian keuangan Kolombia mengajukan rancangan peraturan yang mengusulkan tarif pajak pemotongan sebesar 1,5 persen, berlaku atas seluruh pembayaran digital, termasuk melalui dompet elektronik dan transfer antar rekening.
"Kami ingin memastikan adanya kesetaraan perpajakan antara semua metode pembayaran non-tunai," kata perwakilan kementerian keuangan dalam siaran resmi, dilansir Bloomberg.
Namun, respons dari asosiasi bisnis dan sektor fintech sangat negatif. Kelompok industri berpendapat bahwa pajak ini akan memperberat biaya transaksi, dan berpotensi menghambat inklusi keuangan dan perkembangan sistem pembayaran digital, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
"Pajak ini bisa memperlambat revolusi pembayaran digital yang sedang kami dorong," ujar perwakilan Asobancaria (Asosiasi Bank Kolombia).
2. Dampak pada sistem pembayaran dan usaha kecil
Para ahli dan pelaku industri fintech secara terbuka mengingatkan pihak pemerintah bahwa pajak pemotongan digital ini dapat berdampak buruk pada sistem pembayaran instan Bre-B yang baru diluncurkan oleh bank sentral Kolombia. Sistem ini dirancang untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan mempercepat transaksi digital di dalam negeri.
Sejumlah pemilik usaha kecil khawatir pajak ini akan menggerus margin keuntungan, memaksa mereka menaikkan harga atau membatasi penggunaan layanan pembayaran digital untuk mengimbanginya. Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi ekonomi yang telah berjalan.
3. Keputusan kementerian keuangan membatalkan rencana pajak
Kementerian Keuangan Kolombia secara resmi menyatakan akan menunda dan membatalkan rencana penerapan pajak pemotongan digital tersebut.
"Setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku industri dan masyarakat, kami memutuskan bahwa kebijakan ini bukan solusi terbaik saat ini," ujar Menteri Keuangan Kolombia pada konferensi pers.
Keputusan ini mencerminkan perubahan sikap pemerintah yang kini fokus pada pengembangan regulasi pajak yang lebih inklusif dan tidak menghambat inovasi digital, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal negara.

















