Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kolombia mengumumkan kenaikan upah minimum bulanan sebesar 23 persen yang akan berlaku mulai 2026. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Kolombia, Gustavo Petro pada Senin (29/12/2025), dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja berpendapatan rendah dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Kenaikan ini mencakup gaji pokok beserta tunjangan transportasi, dengan total upah minimum bulanan mencapai 2 juta peso Kolombia (Rp8,9 juta). Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan mengurangi kesenjangan sosial di kalangan pekerja.
