PPATK Temukan Dugaan Pencucian Uang di 12 Koperasi, Jumlahnya Rp500 T

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam (KSP).
Jumlah aliran dana yang diduga TPPU di 12 KSP tersebut bahkan lebih dari Rp500 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seusai bertemu dengan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki di Kementerian Koperasi UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Itu adalah transaksi yang kita temukan, kita analisis dan pemeriksaan yang tertuang dalam 21 hasil analisis yang terkait dengan 12 koperasi yang kita duga ada penyimpangan di dalamnya dan itu sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum," beber Ivan.
1. Modus TPPU di KSP

Ivan menambahkan, pihaknya telah menyampaikan ke Menteri Teten terkait bagaimana aliran dana tersebut bisa masuk ke dalam KSP.
Adapun 12 KSP tersebut menjalankan konsep open loop yang membiarkan non-anggota koperasi untuk menyetorkan dananya ke dalam koperasi.
"Konsep KSP open loop, uang yang berasal dari tindak pidana berpotensi masuk sebagai bagian dari yang diinvestasikan di koperasi. Lalu kemudian pengurusnya menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola uang. Nah angka itu yang perputarannya sebesar Rp500 triliun lebih," tutur Ivan.
2. Kerja sama Kemenkop UKM dan PPATK

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkop UKM bersama PPATK siap menindaklanjuti sejumlah KSP yang ditemukan terindikasi melakukan TPPU.
"Jadi nanti untuk koperasi-koperasi yang sudah dilaporkan ada indikasi menjalankan praktik pencucian uang, kami nanti akan melakukan joint audit bahkan kami minta kerja sama dengan PPATK untuk melihat lebih jauh karena kami khawatir ada praktik-praktik koperasi yg seperti gagal bayar karena ada salah pengelolaan," papar Teten.
3. PPATK siap mendukung Kemenkop UKM

Ivan pun menegaskan, siap memberikan dukungan kepada Kemenkop UKM untuk mengawasi koperasi-koperasi nakal yang terindikasi melakukan TPPU.
Beberapa kasus yang terjadi di KSP belakangan ini membuat PPATK memutuskan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan Kemenkop UKM.
"Intinya kami ingin support apa yang bisa dilakukan oleh Kemenkop UKM dan selebihnya kita akan konkritkan kerja sama ini, prinsipnya kita ingin melindungi masyarakat. Koperasi harus tumbuh kuat dan hebat harus menumbuhkan ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada," beber Ivan.