Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng di Indonesia ditentukan oleh segelintir perusahaan yang menguasai pasar. Hal tersebut terjadi lantaran pasar minyak goreng di Indonesia terkonsentrasi atau terjadi oligopoli.
"Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar. Terjadinya rigiditas harga minyak goreng terhadap harga CPO yang fluktuatif juga merupakan salah satu ciri oligopoli," ujar Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik A, Senin (1/3/2022) dilansir ANTARA.
Taufik juga mengemukakan faktor akuisisi atau pengambilalihan aset kelapa sawit oleh perusahaan besar terhadap perusahaan sawit kecil, baik berupa lahan perkebunan ataupun berupa saham. Menurutnya, praktik pengambilalihan aset tersebut makin memperkuat pasar oligopoli pada pasar kelapa sawit dan minyak goreng di Indonesia.