Fasilitas Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh. (dok. KCIC)
Dalam keterangan resmi, Investigator Penuntutan KPPU membeberkan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti CRRC Sifang yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Kemudian, CRRC Sifang tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan CRRC Sifang memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga CRRC Sifang telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
PT Anugerah Logistik Prestasindo dinilai Investigator tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender. Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender.
Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi kedua terlapor, yakni CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.