Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Krisdayanti Cerita DPR Jadi Sasaran Empuk Warga Soal Perppu Ciptaker

Penyanyi Krisdayanti (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Penyanyi Krisdayanti (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terlebih, pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut di saat DPR RI sedang dalam masa reses.

"Kita tuh di dapil belum berhenti reses, di 20 Desember, tiba-tiba muncul perppu. Ini jelas kami juga yang di Komisi IX benar-benar tidak dilibatkan," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Hari ini, Komisi IX DPR RI pun telah memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meminta penjelasan tentang Perppu Cipta Kerja. Rapat kerja tersebut digelar secara tertutup.

1. DPR jadi sasaran empuk masyarakat

Ilustrasi peraturan (Sumber: freepik)
Ilustrasi peraturan (Sumber: freepik)

Bahkan, dijelaskan Krisdayanti, anggota DPR RI menjadi sasaran empuk masyarakat soal terbitnya Perppu Cipta Kerja. Diketahui bahwa munculnya aturan pengganti Undang-undang Cipta Kerja itu menjadi kontroversial.

"Tadi beberapa senior kami seperti Bu Irma Suryani bilang bahwa ibaratnya jadi sasaran empuk dari warga. Jadi ini yang kami harapkan agar ada komunikasi yang melibatkan lebih banyak pihak dari ahli," tuturnya.

Anggota PDIP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya harus merealisasikan suara rakyat. Saat masa reses, pihaknya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing juga menyerap aspirasi dari masyarakat. Diakuinya bahwa masyarakat memang keberatan terhadap Perppu Cipta Kerja.

"Jadi, memang kami pun di dapil, reses belum selesai tapi kami pun juga harus meng-cover sesuatu yang kami gamang," ungkapnya.

2. Krisdayanti pertanyakan kegentingan yang bikin pemerintah terbitkan perppu

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia pun mempertanyakan sebenarnya kegentingan seperti apa yang mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Terlebih, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memberikan waktu 2 tahun untuk dilakukan perbaikan.

"Karena yang kita tahu bahwa (UU Cipta Kerja) konstitusional bersyarat ini kan 2 tahun kan waktunya (untuk diperbaiki). Nah yang tadi digaungkan kegentingan, kegentingan seperti apa yang mendasari (perppu) itu? Itu yang harus dibuat bahasa sebaik mungkin, baru nanti disampaikan ke masyarakat," jelasnya.

3. Pemerintah diminta perbaiki komunikasi publik dan sosialisasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dalam kesempatannya mengatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan lebih baik lagi sehingga masyarakat tidak ada kekhawatiran berlebihan. Terlebih, menurutnya banyak hoaks beredar tentang Perppu Cipta Kerja.

"Jadi segala kegelisahan masyarakat itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka dan detail agar tidak ada kebingungan dan ketakutan. Sehingga masyarakat tahu (peraturan) turunannya seperti apa," tuturnya.

Kata dia, hampir semua anggota yang melakukan pendalaman Perppu Cipta Kerja ingin ada perbaikan dalam hal komunikasi publik dan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat.

"Dan ada komunikasi yang intens kepada pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja sehingga kegundahan masyarakat bisa dijawab dengan detail oleh pemerintah," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us