Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kucuran Subsidi Berakhir 31 Mei, Harga Minyak Goreng Bakal Meroket?

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa harga minyak goreng curah tidak akan terpengaruh pencabutan subsidi. Harga bahan pangan tersebut akan tetap diupayakan sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah melalui skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kemudian kebijakannya diganti dengan program minyak goreng curah rakyat.

"Baik program yang terdahulu maupun program yang akan datang, jadi program minyak goreng curah rakyat, kalau ini kan (sekarang) program minyak goreng curah BPDPKS, itu harga di masyarakat itu tetap, harga HET, yaitu Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter. Jadi itu tidak berubah ya," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Senin (30/5/2022).

1. Pemerintah mengubah skema untuk mengendalikan harga minyak goreng

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Putu menjelaskan bahwa sebelumnya selisih antara harga keekonomian dan harga eceran tertinggi diganti oleh BPDPKS melalui pungutan ekspor. Sementara kebijakan yang baru hampir sama, tapi prosesnya lebih pendek.

"Jadi ini pengorbanan, ini juga sebenarnya kedua pengorbanan yang jalurnya agak berbeda, yang satu itu melalui BPDPKS, perusahaan eksportir itu ke BPDPKS, kalau ini langsung ke minyak gorengnya," ujarnya.

Jadi, skema tersebut akan memperpendek proses, memperpendek administrasi. Nantinya akan ditentukan berapa kewajiban harga domestik (DPO) yang harus dipenuhi pengusaha.

"Nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO-nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO-nya. Demikian juga dengan minyak gorengnya di tingkat distributor," ujarnya.

Dengan demikian, akan didapatkan hasil yang sama dengan yang sekarang, yaitu harga minyak goreng diharuskan sesuai HET.

2. Harga minyak goreng berangsur mendekati harga eceran tertinggi

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dijelaskan Putu, berdasarkan pemantauan terakhir, harga minyak goreng curah telah menyentuh Rp15.991 per kg. Itu berdasarkan data pada 28 Mei 2022.

Monitoring harus minyak goreng curah dilakukan di 1.914 lokasi di seluruh Indonesia. Menurutnya penurunan harga terjadi secara konsisten.

"Jadi ini terus menurun dengan konsisten, ya mudah-mudahan segera mencapai Rp15.500 per kg. Ini cukup menggembirakan," tambahnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Putu, berikut pergerakan harga minyak goreng per kg dalam 14 hari belakangan:

  • 15 Mei Rp16.822
  • 16 Mei Rp16.710
  • 17 Mei Rp16.742
  • 18 Mei Rp16.739
  • 19 Mei Rp16.747
  • 20 Mei Rp16.712
  • 21 Mei Rp16.679
  • 22 Mei Rp16.394
  • 23 Mei Rp16.277
  • 24 Mei Rp16.002
  • 25 Mei Rp16.075
  • 26 Mei Rp16.050
  • 27 Mei Rp16.010
  • 28 Mei Rp15.991

3. Minyak goreng curah rakyat disalurkan ke 10 ribu titik di Indonesia

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Pemerintah menggelar program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), dengan harga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg. MGCR bisa diserahkan ke konsumen melalui pemeriksaan nomor induk kependudukan (NIK).

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menjelaskan MGCR akan disalurkan ke 10 ribu titik di seluruh Indonesia. Penyediaan minyak goreng untuk program MGCR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022, tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK. Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Kamis (26/5/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us