Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Rehuel Willy Aditama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yakin bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. 

Dia yakin target investasi 6-8 miliar dolar AS dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf bisa tercapai. Meski demikian, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal.

"Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman," ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

1. KUHP jadi perhatian investor asing

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika.

Sandiaga mengemukakan, investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan. "Sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan," kutip kantor berita ANTARA.

2. Pengusaha hotel dan resto diresahkan Pasal 424 KUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di