Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Naik Jadi 50 Ribu hingga Akhir 2025

20250814_181102.jpg
Menaker Yassierli dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kuota rumah subsidi untuk buruh naik menjadi 50 ribu unit hingga akhir 2025
  • Menteri PKP Badan Pengelola Tapera mengajukan tambahan kuota rumah subsidi kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Presiden Prabowo Subianto menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, kuota rumah subsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk buruh ditambah, dari 20 ribu menjadi 50 ribu unit hingga akhir 2025.

"Tadi kita sudah menetapkan target yang baru 50 ribu sampai akhir tahun 2025," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (14/8/2025).

1. Kuota tambahan disetujui Menteri PKP

20250814_181305.jpg
Menaker Yassierli dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun telah mengajukan permintaan tambahan kuota rumah subsidi untuk buruh kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).

Ara lantas mengonfirmasi kepada Menaker berapa tambahan kuota yang dibutuhkan. Setelah mendapatkan angka 50 ribu unit, Maruarar langsung menyetujuinya.

"Saya tanya sama Bapak Menteri (Ketenagakerjaan), Bapak Menteri mengajukan tambahan dari 20 ribu menjadi 50 ribu dan saya langsung setuju," ujar Ara.

2. Kebijakan rumah subsidi diminati buruh

Ilustrasi rumah subsidi (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi rumah subsidi (IDN Times/Dhana Kencana)

Ara menuturkan, kebijakan di sektor perumahan sangat diminati buruh. Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

"Kebijakan Presiden Prabowo menaikkan kuota rumah subsidi dari sebelumnya 220 ribu terbesar sepanjang sejarah Indonesia menjadi 350 ribu, tepat," katanya.

3. Jadi kolaborasi kementerian di sektor perumahan

Ilustrasi rumah subsidi di Kendal. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi rumah subsidi di Kendal. (IDN Times/Dhana Kencana)

Yassierli menambahkan, program rumah subsidi untuk buruh merupakan kolaborasi antara kementerian dan ekosistem terkait untuk memberikan solusi kepada para pekerja, dalam hal ini Kemenaker dan Kementerian PKP.

"Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari beliau (Menteri PKP) untuk subsidi rumah," tambah Yassierli.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us