Pelaporan SPT Pajak 2025 Tembus 500 Ribu di Awal 2026

- Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 telah menembus 531.425 di awal 2026.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan menjadi kontributor terbesar pelaporan SPT.
- Aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai lebih dari 12,4 juta wajib pajak.
Jakarta, IDN Times — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada awal 2026. Hingga Jumat (23/1/2026) pukul 06.00 WIB, jumlah SPT Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan wajib pajak tercatat melampaui setengah juta.
Peningkatan tersebut terjadi di tengah masih panjangnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. DJP menyebut tren pelaporan dini menunjukkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
1. Jumlah SPT yang masuk capai 531.425

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan hingga 23 Januari 2026 mencapai 531.425.
“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat sebanyak 531.425 SPT telah disampaikan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan menjadi kontributor terbesar dengan jumlah 444.963 SPT.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan tercatat telah menyampaikan 60.848 SPT. Angka tersebut mencerminkan partisipasi awal dari pelaku usaha dan pekerja bebas dalam periode pelaporan SPT Tahunan 2025.
2. Kontribusi Wajib Pajak Badan masih terbatas

Selain orang pribadi, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 25.458 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Di luar itu, terdapat pula Wajib Pajak Badan dengan periode tahun buku berbeda yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, DJP mencatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pada fase awal periode pelaporan, kepatuhan formal masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya karyawan, sebelum diikuti secara lebih luas oleh Wajib Pajak Badan.
3. Aktivasi Coretax DJP tembus 12,4 juta akun

Seiring meningkatnya aktivitas pelaporan SPT, transformasi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi perpajakan Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 23 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP tercatat mencapai 12.436.375 akun.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375,” ujar Rosmauli.
Dari total tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 11.497.622 akun. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 849.437 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.093 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.
DJP menyebut aktivasi Coretax DJP menjadi bagian dari upaya penguatan sistem layanan perpajakan berbasis digital, termasuk dalam mendukung proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
4. Tren pelaporan dini terus meningkat

DJP menilai tren pelaporan SPT Tahunan di awal periode menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih cukup panjang, aktivitas pelaporan telah terlihat meningkat sejak awal Januari.
Rosmauli menyampaikan bahwa pola pelaporan ini mencerminkan semakin meluasnya pemanfaatan sistem elektronik oleh wajib pajak, khususnya dari kelompok karyawan yang relatif lebih siap secara administrasi.
DJP juga mengingatkan agar seluruh wajib pajak tetap memperhatikan ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai peraturan yang berlaku guna menghindari sanksi administrasi.
FAQ seputar SPT Tahunan
| Berapa jumlah SPT Tahunan PPh 2025 yang sudah dilaporkan? | Hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, sebanyak 531.425 SPT telah disampaikan ke DJP. |
| Kelompok wajib pajak apa yang paling dominan melapor SPT? | Pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan 444.963 SPT. |
| Berapa jumlah akun Coretax DJP yang sudah diaktifkan? | Jumlah akun Coretax DJP yang telah diaktifkan mencapai 12.436.375 akun. |

















