Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menindak tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol/minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penindakan itu dilakukan bersama dengan Denpom X/VIII/1 Sorong dalam gelar Operasi Gurita.