Sinergi Layanan Publik: Bea Cukai dan DPMPTSP Malang Teken Kerja Sama

- Mal pelayanan publik bantu masyarakat dibidang kepabeanan
- Kerja sama Bea Cukai dan DPMPTSP untuk pelayanan terpadu di bidang kepabeanan dan cukai
- Pemberian layanan ekspor bea cukai mencakup pengajuan PEB, pemeriksaan fisik barang ekspor, dan lainnya
- Realisasi penerimaan bea cukai April tembus Rp100 triliun
- Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun per 30 April 2025
- Pertumbuhan sebesar 4,4 persen secara tahunan (yoy) dan setara dengan 33,
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menandatangani perjanjian kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Malang terkait pelayanan kepabeanan dan cukai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang.
Kerja sama ini memperbarui kolaborasi yang telah terjalin sejak 2022, dengan Bea Cukai Malang sebagai pelaksana. Selama ini, Bea Cukai Malang telah menugaskan pegawai kompeten untuk memberikan layanan di MPP.
1. Mal pelayanan publik bantu masyarakat dibidang kepabeanan

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, mengungkapkan penandatanganan kerja sama ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memberikan pelayanan terpadu di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan diadakan perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan lingkup kepabeanan dan cukai bagi masyarakat,” jelasnya.
1. Pelayanan ekspor bea cukai mencakup berbagai aspek

Tak hanya itu, Bea cukai juga memberikan pelayanan ekspor bea cukai mencakup beberapa hal, di antaranya adalah pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), enelitian dokumen PEB, pemeriksaan fisik barang ekspor.
Kemudian penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), serta penerbitan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) jika diperlukan pemeriksaan fisik.
2. Realisasi penerimaan bea cukai April tembus Rp100 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp100 triliun per 30 April 2025.
Terjadi pertumbuhan sebesar 4,4 persen secara tahunan (yoy) dan capaian ini setara dengan 33,1 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025, yakni sebesar Rp301,6 triliun.
3. Penerimaan bea masuk kontraksi 1,9 persen

Sementara itu, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp15,4 triliun, atau setara dengan 29,2 persen dari target APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi kontraksi sebesar 1,9 persen.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya impor komoditas beras, jagung, dan gula sepanjang tahun 2025. Sementara itu, realisasi bea keluar tercatat sebesar Rp11,3 triliun, atau 253,1 persen dari target APBN.
Jika dibandingkan dengan April 2024, terjadi pertumbuhan hingga 95,9 persen. Lonjakan tersebut disokong oleh kenaikan harga komoditas minyak kelapa sawit mentah serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.